Politisasi Kemiskinan

Politisasi Kemiskinan



Benarkah isu kemiskinan menjadi prioritas para pasangan calon setiap jelang Pilkada? Pertunjukan yang disuguhkan setiap kali makan di warung atau pedagang kecil, apakah merupakan cerminan asli dari laku keseharian para calon? Apakah kemiskinan menjadi prioritas program yang serius akan mereka selesaikan setelah terpilih? Atau hanya menjadi jualan kampanye, simbol-simbol kemiskinan diakrabi, kunjungan ke pasar menjadi sering, dan blusukan ke tempat-tempat kumuh hanyalah peristiwa berulang-ulang dalam tradisi yang eksploitatif?


Setelahnya, rakyat tak lagi menjadi penting, tidak ada lagi simbol-simbol kejelataan, tidak ada lagi kunjungan ke tempat-tempat kumuh, sayup-sayup jeritan kemiskinan di pasar, di pelosok kampung, tenggelam dalam hentakan syahwat politik yang tak lagi terbendung. Rakyat dan pakaian kemiskinannya hanya penting ketika Pemilu dan Pilkada.

Buktinya, sejak Juni 2005 pelaksanaan Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan, justru banyak usaha-usaha rakyat kecil bubar dengan menjamurnya usaha seperti minimarket (Indomaret dan Alfamart), munculnya ragam pembiayaan kredit kendaraan bermotor dengan uang muka dan angsuran murah, telah mengancam eksistensi becak dan angkutan kota. Mereka yang terpilih dengan janji kesejahteraan tak memiliki strategi khusus untuk melindungi usaha rakyat kecil.

Padahal, idealnya politisi harus selalu bicara tentang kepentingan rakyat, kepentingan bangsa dan negara sebagai suatu keharusan retorika dan kampanye politik, tetapi bukan hanya ketika kampanye, karena retorika itu akan memiliki makna penting untuk dijalankan ketika mereka justeru memegang kekuasan.

Kekuasaan mesti digunakan untuk sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, demokrasi harus digerakkan kepada hal-hal yang lebih substantif, kesejahteraan rakyat. Jika diabaikan, akan membawa kita langsung kembali ke situasi politik yang lebih kejam dari Orde Baru, di mana kemiskinan selalu dijadikan komoditas politik.

"Kemiskinan adalah kekerasaan dalam bentuk yang paling buruk." Dulu, kalimat itu pernah diucapkan Gandhi, dan barangkali harus terus kita dzikirkan terus menerus hingga kini. Jika tak tahu persis bagaimana orang miskin harus dilindungi, meski sedikit punya hati untuk tidak mengeskplotasi mereka. Menyedihkan. Orang miskin adalah ilustrasi hidup tentang nasib buruk.

Bagi orang miskin, kemiskinan bukan sebuah vakansi dari kejenuhan hidup mewah atau kegenitan mencari yang lebih alami di tengah kesumpekan materialisme. Kemiskinan bukanlah sebuah kesudahan yang tragis. Ia adalah keseharian yang harus dijalani. Lalu, bagaimana orang miskin mesti dilindungi?

Dalam risalahnya, Beyond the Crisis: the Development Strategies in Asia, yang kemudian diterjemahkan menjadi 'Demokrasi Bisa Memberantas Kemiskinan' oleh penerbit Mizan (2000), Amartya Kumar Sen bicara tentang pentingnya kebebasan. Dengan antusias ia menulis, walau tak ada korelasi yang konklusif antara pertumbuhan ekonomi dan demokrasi, sejarah menunjukkan kelaparan yang dahsyat tak pernah terjadi di negara merdeka, demokratis, dan memiliki pers yang bebas.

Sebab itu, pembangunan haruslah dilihat sebagai sebuah proses peningkatan berbagai jenis kebebasan manusia yang secara intrinsik penting bagi dirinya. Kebebasan membutuhkan beragam lembaga yang baik. Dalam konteks ini, kebebasan harus dilihat sebagai tujuan akhir sekaligus instrumen dari pembangunan. Dengan perspektif inilah krisis keuangan di Asia harus diinterpretasikan.

Dengan masygul, Sen menunjuk Indonesia secara spesifik: Para korban di Indonesia mungkin tak begitu terpikat pada demokrasi ketika ekonomi berjalan lancar. Tetapi, ketika ekonomi runtuh, ketiadaan lembaga demokrasi telah membungkam suara mereka.

Ironis, demokrasi tak hadir justru pada saat ia begitu dibutuhkan. Itulah yang menjelaskan mengapa demokrasi kemudian menjadi isu utama di masa krisis. Ketiadaan demokrasi juga erat kaitannya dengan krisis keuangan yang ada di Asia.

Ketiadaan demokrasi membawa akibat pada absennya transparansi dalam bisnis (seperti izin usaha), khususnya lemahnya ruang bagi publik untuk menilai perjanjian bisnis dan keuangan. Implikasinya: Terbukanya ruang bagi praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Pemilu legislatif, Pilpres, dam sekarang kita sedang menyongsong pemilihan kepala daerah, ada baiknya kita mawas diri sebagai rakyat.

Ada beberapa upaya yang harus dilakukan terkait dengan upaya mencegah pengkhianatan terhadap mandat rakyat oleh pejabat publik yang berhasil duduk sebagai wakil rakyat. Pertama, memberikan sanksi sosial terhadap politisi penjahat yang tidak bertanggungjawab, para incumbent yang kembali mencalonkan diri pada pesta demokrasi, sudah layak untuk dievaluasi dan diberikan perlakukan oleh rakyat sesuai amal perbuatannya selama ini.

Kedua, pers bisa memainkan peranannya dengan lebih leluasa tanpa pengekangan oleh kekuasaan, pers dan media elektronik dapat menyumbang banyak kepada kontrol terhadap kekuasaan. Demikian pun kelompok-kelompok kritis seperti kelompok civil society, para mahasiswa dan kalangan kampus umumnya, dapat menyumbang kepada kontrol sosial dan kritik terhadap penggunaan kekuasaan, berdasar pada keahlian dan pengalaman mereka dalam bidang yang digelutinya. Membeber dan mengumumkan kejahatan-kejahatan politik yang dilakukan oleh para politisi.

Sikap Mawas Diri


Dengan demikian, untuk melakukan kontrol yang efektif terhadap kekuasaan sebagaimana di atas, rakyat harus melakukan, pertama, mengadakan desakralisasi kekuasaan. Kekuasaan tidak berasal dari sumber-sumber yang gaib, mistik, dan magis, tetapi berasal dari rakyat. Adalah rakyat yang memberikan kekuasaan dan rakyat jugalah yang memungkinkan sebuah kekuasaan dijalankan melalui ketundukannya kepada kekuasaan tersebut.

Kalau kekuasaan berasal dari rakyat dan kalau rakyat kemudian tunduk kepada penguasa yang telah menerima kekuasaan dari mereka, kewajiban penguasa untuk membuktikan dia layak mendapat kepercayaan rakyatnya, dan ketundukan rakyat kepada kekuasaannya mempunyai alasan-alasan yang dapat dibenarkan. Legitimasi adalah kelayakan sebuah orde politik untuk mendapatkan pengakuan dari rakyatnya.

Kedua, kekuasaan mempunyai tendensi bukan saja untuk memperbesar dan memperkuat dirinya, melainkan juga memusatkan dirinya. Karena itulah pemikiran demokratis tentang kekuasaan selalu menekankan pembagian kekuasaan dan keseimbangan kekuasaan.

Pengalaman Orde Baru menunjukkan bahwa pemusatan kekuasaan ini telah berjalan dengan amat ekstrem, baik dalam bidang politik dengan demikian besarnya kekuasaan Presiden Soeharto pada waktu itu, maupun dalam bidang ekonomi dalam bentuk berbagai praktik monopoli dan oligopoli.

Pemusatan kekuasaan politik ini amat ditunjang gambaran bahwa penguasa adalah seorang bapak keluarga yang baik hati yang akan berbuat segala sesuatu untuk kepentingan anak-anaknya. Anak-anak selayaknya memercayakan segala urusan kepada bapak mereka, dan etos politik yang berlaku adalah "terserah Bapak". Analogi ini jelas keliru dengan akibat yang amat pahit. Penguasa adalah penguasa dan bapak keluarga adalah bapak keluarga. Keluarga adalah lingkungan personal yang termasuk private sphere, tetapi kekuasaan pemerintah semata-mata bersifat fungsional dan termasuk dalam public sphere.

Dengan demikian, langkah kedua untuk memperlakukan kekuasaan secara demokratis adalah depaternalisasi kekuasaan. Penguasa jangan lagi dipandang secara paternalistis seakan-akan mempunyai watak kebapakan, tetapi harus dipandang secara lugas sebagai seorang yang mempunyai potensi menyalahgunakan kekuasaan yang kalau tidak diawasi dapat berkembang sampai tingkat sewenang-wenang dam korup. (*)


0/Post a Comment/Comments